Ya, melalui tax amnesty atau amnesti pajak. Sebuah program pengampunan yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak (WP). Program ini diberikan oleh Pemerintah kepada WP meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menjadi orang yang menggodok program ini. Kala itu, Bambang masih menjadi menteri keuangan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keluar masuk" gedung kura-kura alias Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) demi meraih persetujuan dari wakil rakyat atas program ini pun dilakoninya. Saat itu, tak semua anggota wakil rakyat ini menyetujui program amnesti pajak ini. Kala itu, Bambang meyakini nasib RUU ini akan mulus di rapat tertinggi DPR, dan akan segera disahkan menjadi UU untuk kemudian segera diterapkan pada Juli.
Adapun perkiraan potensi penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty baik yang hanya deklarasi maupun hingga repatriasi yakni sebesar Rp165 triliun. Untuk repatriasi, Pemerintah sudah menyiapkan instrumen untuk menampung dana yang akan kembali ke Tanah Air, di antaranya melalui reksa dana, obligasi, deposito perbankan, dan sebagainya. Namun yang terpenting, kata Bambang, dana-dana tersebut masuk terlebih dahulu ke Indonesia.
Penerapan tax amnesty dilaksanakan hingga 31 Maret 2017. Penerapan pun dilakukan selama sembilan bulan dan dibagi dalam tiga tahap, dua persen pada tiga bulan pertama di Juli-September 2016, tiga persen di periode kedua pada Oktober-Desember 2016, dan lima persen di periode ketiga pada Januari-Maret 2017.
Demi membedakan antara pengusaha kelas kakap dan pengusaha tingkat menengah dan kecil, dirumuskan pula tarif tebusan untuk golongan UMKM. Bagi UMKM yang mengungkapkan asetnya dari Rp4,8 miliar hingga Rp10 miliar maka akan dikenakan tarif sebesar 0,5 persen. Sementara untuk aset yang di atas Rp10 miliar dikenakan tarif dua persen.
Pada periode pertama penerapannya, ramai-ramai pengusaha kakap melaporkan surat pernyataan harta (SPH) mereka. Mulai dari Tommy Soeharto, James Riady, Thohir bersaudara yakni Garibaldi atau Boy dan Erick, sampai Moerdaya Poo ikut menjadi warga negara yang baik. Sudah barang tentu aksi mereka membawa angin segar bagi pemerintah.
Baca: Pengamat: Pengusaha Besar Ikut Tax Amnesty Bukan karena Tak Bayar Pajak
Digugat
11 Juli 2016, belum sebulan tax amnesty disetujui DPR, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) Yayasan Satu Keadilan (YSK) melalui Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia menggugat program ini ke MK. Bambang pun santai menghadapi ini.
Bambang menilai, penerapan tax amnesty dilakukan dengan tujuan mengedepankan kepentingan negara, yakni untuk membawa kembali uang-uang yang selama ini parkir di luar negeri, yang sebenarnya bisa digunakan sebagai sumber pendanaan bagi pembangunan Indonesia, utamanya dalam proyek-proyek infrastruktur.
Undang-Undang Pengampunan Pajak ini digugat karena dinilai memunculkan keresahan di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang setiap saat berpotensi jadi korban salah sasaran pelaksanaan UU itu. Dari target menyasar segelintir orang kaya yang menyimpan kekayaannya di luar negeri, justru belakangan malah merepotkan dan mengancam semua warga negara yang notabene tak pernah berurusan dengan persoalan pajak.
Saat reshuffle kabinet, posisi Bambang pun digantikan Sri Mulyani. Banyak kalangan, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), optimistis dengan tangan dingin wanita yang kerap disapa Ani tersebut. Akhirnya pada 14 Desember 2016, MK memutuskan menolak seluruh gugatan atau pengajuan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Majelis Hakim mengatakan UU pengampunan pajak tidak bertentangan dengan UUD 1945, misalnya saja salah satu yang diperkarakan pemohon dengan dalil UU pengampunan pajak membatasi atau melemahkan lembaga penegak hukum lainnya dan juga membebaskan wajib pajak dari jerat hukum pidana lainnya.
Namun, semua rintangan yang menjegal suksesnya amnesti pajak nampaknya tak berhasil. Bahkan, Jokowi mengklaim jika amnesti pajak Indonesia merupakan program pengampunan pajak paling sukses di dunia. Sedikitnya 90 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) sudah tercatat mengikuti program tersebut. Akan tetapi, Presiden mengaku tak memprioritaskan angka amnesti pajak. Baginya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan kepatuhan membayar pajak menjadi poin utama.
Baca: Sri Mulyani Sebut Amnesti Pajak RI Pemecah Rekor Tertingggi di Dunia
31 Desember 2016, merupakan hari terakhir pelaporan pajak periode II. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar pun memberikan jam tambahan bagi WP yang ingin melapor. Alat pemutus tali ketidakpercayaan wajib pajak menurut Sri Mulyani ini di akhir periode dua mencatat total uang tebusan sebesar Rp103 triliun.
Berdasarkan laman Ditjen Pajak, statistik tax amnety menunjukkan total komposisi berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp4.296 triliun. Sedangkan komposisi realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima telah mencapai Rp107 triliun. Namun, Sri Mulyani mengatakan jika capaian periode dua amnesti pajak ini tidak sespektakuler periode pertama.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo persimistis jika target amnesti pajak sebesar Rp165 triliun sulit dicapai hingga akhir 2016. Yustinus menyatakan progres tax amnesty di periode kedua memang sangat lambat dan di luar dugaan seperti periode pertama. Apalagi perbankan dan beberapa perusahaan sudah tutup buku sehingga tidak ada aktivitas lagi.
"Saya lihatnya enggak ada lonjakan seperti periode pertama di dua hari terakhir. Kelihatannya banyak yang enggak mau memanfaatkan dengan berbagai alasan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id