Ilustrasi para wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. (FOTO: MI/Atet Dwi Pramadia)
Ilustrasi para wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak. (FOTO: MI/Atet Dwi Pramadia)

Tarif Naik, DJP Imbau Masyarakat Ikut Tax Amnesty di Sisa Waktu Periode II

Suci Sedya Utami • 29 Desember 2016 11:50
medcom.id, Jakarta: Periode kedua tax amnesty tersisa tiga hari lagi. Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang ingin memperbaiki kepatuhan pajak untuk memanfaatkan sisa waktu tersebut.
 
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan mumpung tarifnya masih rendah yakni tiga persen. Sebab, memasuki periode ketiga di 1 Januari tarif sudah meningkat menjadi lima persen.
 
"Manfaatkan sebaik-baiknya, karena bagaimana pun juga kami melihat bahwa sebagian besar wajib pajak kita ini masih memiliki permasalahan apakah mereka belum melaporkan penghasilannya dengan baik, belum melaporkan harta dengan baik. Nah inilah kesempatannya tax amnesty dimanfaatkan," kata Yoga di kantornya, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).



 
Untuk mengatasi penumpukan seperti di akhir periode pertama, dirinya mengingatkan bagi yang berada di wilayah Jakarta, diminta agar jangan berkumpul atau mendaftar tax amnesty di kantor pusat DJP. Dia mengungkapkan amnesti pajak bisa melalui kantor pelayanan pajak (KPP) yang tersebar di wilayah Jakarta yang pelayanannya juga sama baiknya dan relatif cepat.
 
Antisipasi ini dilakukan agar wajib pajak tidak perlu mengantre dengan antrean yang mengular seperti sebelumnya dan supaya wajib pajak bisa langsung dilayani tanpa menunggu lama
 
"Tapi kalau di sini (kantor pusat) bisa berjam-jam. Sekarang dapat nomor, bisa jadi pukul tiga nanti baru dilayani. Ini kami minta benar-benar ke KPP yang bersangkutan. Mereka buka dari pukul delapan pagi hingga sembilan malam," ujar dia.
 
Untuk mempermudah pelayanan, lanjut Yoga, DJP juga menyediakan ATM mini di setiap KPP sehingga wajib pajak yang sudah sudah yakin terhadap surat pernyataan harta (SPH) miliknya dan mendapat kode billing bisa langsung membayar atau menyetorkan melalui ATM mini tanpa harus datang ke bank.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan