Presiden juga sudah mengambil keputusan atas usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong soal pembentukan tim ini.
"Presiden memutuskan menyetujui dibentuknya task force investasi yang mengawal pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pada tingkat pusat dan daerah)," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Namun, masih ada yang harus dikoordinasikan soal ini. Sebab, PTSP tingkat daerah berada di bawah koordinasi Mendagri Tjahjo Kumolo. Butuh peraturan lebih rinci dan rigid agar BKPM bisa bertugas di lapangan.
Selain itu, Presiden memerintahkan Seskab untuk mengkoordinasikan setiap Peraturan Menteri (Permen) dan Surat Edaran (SE) Menteri pada rakor tingkat Menko. Presiden meminta Seskab menginventarisasi semua Permen dan SE yang dianggap menghambat.
"Misal, di Kementan kenapa harga daging tidak bisa turun, karena ada Permentan mengenai daging frozen, kemudian juga ada pengaturan mengenai jeroan. Semuanya ini menghambat pemerintah menurunkan harga daging," jelas Pramono.
Hal-hal semacam itu lah yang nantinya akan dipangkas. Pada waktunya, Permen dan SE akan dihapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News