Menurutnya, kehati-hatian dalam pengelolaan defisit anggaran supaya tidak melampaui batasan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yaitu sebesar tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Bagi Sri Mulyani, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka mengendalikan risiko dan menjaga kesinambungan fiskal. Terutama pada saat pemerintah menempuh kebijakan fiskal yang ekspansif untuk memberikan stimulus fiskal secara terukur.
"Guna mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat, memperluas kesempatan kerja, mengatasi kemiskinan, serta mempersempit kesenjangan antar kelompok pendapatan, maupun ketimpangan antar daerah," ujar Ani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2016).
Dirinya menambahkan, pengelolaan defisit anggaran tersebut juga harus disertai dengan langkah-langkah pengendalian pembiayaan anggaran, terutama yang bersumber dari utang dalam batas yang terkendai, dengan mengarahkan pemanfaatannya untuk berbagai kegiatan produktif.
"Serta mengendalikan keseimbangan primer melalui pengendalian kerentanan fiskal," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News