Dalam revisi tersebut, pemerintah bakal menurunkan tarif dari satu persen menjadi 0,5 persen. Pengamat perpajakan yang juga sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai penurunan tarif ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap UKM sekaligus menepis anggapan bahwa pelaku UKM kerap dijadikan sasaran pemungutan pajak.
"Hal ini juga sekaligus menjawab penantian para pelaku e-commerce yang berharap adanya insentif di fase pertumbuhan ini," kata Prastowo dalam keterangan resmi, Senin, 26 Maret 2018.
Selain itu, pilihan untuk mempertahankan threshold atau batas maksimum penghasilan Rp4,8 miliar menururt dia sangat wajar di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang menggeliat bangkit. Apalagi jika memperhitungkan tingkat inflasi lima tahun terakhir, secara riil ambang batas ini sudah turun atau disesuaikan. Secara administrasi hal ini juga akan memudahkan wajib pajak dan fiskus.
Sementara itu, rencana pemerintah yang ingin memberikan opsi bagi UKM untuk menyetorkan pajak melalui tarif final atau skema norma berdasarkan perhitungan laba bersih menurut Pras merupakan langkah yang fair.
"Dengan demikian, apabila wajib pajak mengalami kerugian, mereka tidak akan membayar pajak sehingga tidak membebani. Sebagai konsekuensinya, wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan agar dapat dihitung laba (rugi) bersih dan jumlah pajak terutang," ujar dia.
Keberpihakan ini perlu diimplementasikan secara konsisten agar manfaatnya dirasakan oleh para pelaku, mendorong perkembangan bisnis dan pertumbuhan usaha, dan pada gilirannya meningkatkan kontribusi pajak bagi negara. Desain kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik akan memperluas basis pajak karena mendorong semakin banyak pelaku UKM masuk ke dalam sistem perpajakan.
Pelaku UKM yang didorong menyelenggarakan pembukuan dengan baik juga akan diuntungkan karena diharapkan bisa membangun budaya transparansi dan akuntabel sehingga akan mendapat kepercayaan lebih besar dari lembaga keuangan, pelanggan, dan investor.
Lebih jauh, dia menambahkan bahwa pekerjaan rumah selanjutnya adalah pedoman teknis yang lebih jelas mengenai jangka waktu wajib pajak dapat menggunakan skema ini, fasilitas pembukuan sederhana dan penyempurnaan PSAK untuk UKM, simplifikasi administrasi terkait SKB (Surat Keterangan Bebas), standardisasi perlakuan di lapangan, dan kemudahan dalam pembayaran atau pelaporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News