Jonan mengatakan hal tersebut usai melakukan lapor wajib pajak tahunan dengan sistem e- filing atau surat pemberitahuan (SPT) elektronik bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
"Lebih user friendly. Kalau 30 tahun lalu mengurus NPWP harus ke kantor, sekarang lewat internet juga bisa," ujar Jonan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Ia mengimbau kepada masyarakat maupun stakeholder di lingkungan Kementerian ESDM untuk melaporkan SPT sebelum 31 Maret 2018.
"Kalau tidak mengisi pajak dengan baik atau tidak masukkan SPT, tidak kita layani," tegas mantan menteri perhubungan itu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan Edi Slamet Iranto mengapresiasi Jonan atas kepatuhannya dalam melaporkan pajak tepat waktu.
Berangkat dari itu, Ditjen Pajak akan menempatkan petugas-petugas pajak di kantor Kementerian ESDM. "Tersebar di beberapa kantor layanan, ada di SKK Migas, Minerba dan sebagainya," ujar Edi.
Ketentuan wajib pajak tahunan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id