Adapun keenam kebijakan yang dikeluarkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid ketiga ini, yakni pertama terkait relaksasi penentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing oleh bank. Dalam hal ini, jumlah bank yang menjalankan bisnis di bidang ini diperluas. Artinya, tidak terbatas kepada beberapa bank saja.
"Intinya, bisnis yang dikenal sebagai trustee ini tadinya di luar negeri bisa dilakukan aktivitasnya di dalam negeri. Persyaratan bisa ikut kita sederhanakan. Misal soal modal kita sederhanakan. Diharapkan, kemampuan perbankan nasional bisa bertambah dalam pengelolaan manajemen valuta asing," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Kedua, terkait launching skema asuransi pertanian. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Skema ini siap dijalankan beserta konsorsium berbagai perusahaan asuransi yang dipimpin oleh perusahaan asuransi BUMN yang merancang sebagai skema asuransi pertanian.
"Skema ini diterapkan perusahaan yaitu asuransi untuk asuransi tani padi yang 80 persen preminya dibayar pemerintah dan anggarannya sudah disediakan di dalam APBN dan 20 persen dibayar oleh petani. Dengan adanya skema asuransi pertanian ini diharapkan petani jadi bankable," jelas Muliaman.
Muliaman menjelaskan, pada tahap pertama ini pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp150 miliar. Dengan dana sebesar ini, pemerintah bisa meng-cover lahan pertanian seluas satu juta hektare (ha) padi untuk tahun yang akan datang dan bisa diterapkan pada musim tanam di 2015.
"Premi per ha Rp180 ribu untuk pertanian. Rp150 ribu pemerintah yang subsidi dan sisanya beban petani. Ini untuk enam juta ha. Pertanggungan per ha enam juta," jelas Muliaman.
Ketiga, revitalisasi industri modal ventura. Ini dilakukan untuk mendukung peran modal ventura dalam mendukung pendanaan UMKM termasuk perusahaan start up yang sulit mendapatkan pendanaan secara maksimal, utamanya mereka yang bergerak di ekonomi kreatif. Nantinya akan ada pembentukan ventura fund dengan skema kontrak bersama.
Keempat, pembentukan konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta UKM dan koperasi. "Intinya kita gabungkan potensi yang ada di berbagai industri pembiayaan dan penjaminan kredit. Kita pertemukan dan kita dorong mengidentifikasikan potensi yang ada di bidang kreatif," ujar Muliaman.
Kelima, pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan karena UU mengatakan Menteri Keuangan mengatur segala sesuatunya dari lembaga pembiayaan ekspor. OJK akan mengubah aturan lembaga pembiayaan ekspor untuk memaksimalkan pengembangan pembiayaan ekspor.
"Tadinya lembaga pembiayaan ekspor ini adalah Bank Ekspor Indonesia. Masalahnya di aturan. Lembaga berubah tapi aturan masih bank. Nanti akan diubah dasar peraturan oprasional. Misalkan saja tentang permodalan jadi gearing ratio dan lain-lain," ungkap Muliaman.
Keenam, implementasi one project konsep penentuan kualitas kredit. Sebelumnya penentuan ini sudah diatur kualitas kredit yang sama. Dalam rangka menerapkan risiko maka ditegaskan ada pemisahan arus kas untuk penetapan kualitas kredit kepada beberapa debitur.
"Jadi, kalau project jelas bisa dipisahkan (kualitas kredit) dari kinerja grup secara keseluruhan. Ini nantinya bisa mengantisipasi pembiayaan yang dibutuhkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News