"Rakor menetapkan beberapa langkah strategis, yakni mengubah sistem kuota menjadi sistem tarif. Maka secara eksplisit, siapa pun boleh mengajukan permohonan impor garam selama membayar tarif," ujar Rizal Ramli dalam siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (29/9/2015).
Dampak positif dari pemungutan tarif, lanjut Rizal, untuk melindungi petani garam lokal. Termasuk mendukung intensifikasi lahan pertanian garam rakyat dalam rangka meningkatkan kualitas.
"Pengubahan sistem berikut penentuan tarif diserahkan kepada Kementerian Perdagangan," ujar Rizal Ramli.
Hal lainnya yang disepakati dalam rakor, yakni pembentukan Tim Monitoring, terdiri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Menko Maritim dan Bea Cukai. Tim gabungan tersebut bertugas memperkirakan konsumsi, produksi, dan kebutuhan impor garam, khususnya kebutuhan garam industri.
Tim juga ikut menentukan kebijakan harga garam, sampai dengan mengawasi realisasi impor garam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id