Kereta Cepat. Foto : MI.
Kereta Cepat. Foto : MI.

Danai Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai APBN, Pemerintah Tunggu Hasil Audit BPKP

Suci Sedya Utami • 10 Oktober 2021 21:15
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara mengenai rencana untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan kepastian untuk menggunakan APBN sebagai sumber pendanaan proyek strategis nasional (PSN) itu menunggu audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Arya mengatakan memang ada potensi pembengkakan biaya pembangunan kereta api cepat yang perlu dibantu oleh negara.
 
"Kami Kementerian BUMN sudah minta audit BPKP, audit dulu baru ditetapkan berapa angka yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kereta api cepat. Sehingga ketika minta bantuan dari pemerintah (APBN) angkanya benar-benar clear," kata Arya dalam keterangan resmi, Minggu, 10 Oktober 2021.

Ia berharap audit tersebut bisa keluar di Desember. Terkait pembengkakan anggaran, Arya menjelaskan, hal tersebut terjadi lantaran adanya penundaan pengerjaan proyek akibat pandemi covid-19. Ia bilang penundaan tersebut menciptakan biaya-biaya tambahan salah satunya disebabkan kenaikan harga lahan.
 
Selain itu ada juga perubahan desain sehingga berimplikasi pada biaya proyek. Namun menurut dirinya faktor-faktor tersebut merupakan hal yang wajar dan lumrah terjadi. Ia beranggapan hampir semua negara juga mengalami hal serupa, apalagi jika proyek tersebut merupakan proyek perdana.
 
"Kenapa sampai anggarannya bertambah? Di mana-mana kita buat kereta api cepat, di tengah perjalanan pasti ada perubahan desain karena geologis dan geografis yang berbeda. Jadi jangan dipertanyakan perencanaan sebelumnya bagaimana hitung-hitungannya. Hampir semua negara mengalami hal yang sama," jelas dia.
 
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
 
Dalam beleid tersebut di Pasal Ayat 2 dinyatakan bahwa pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.
 
Pembiayaan dari APBN tersebut dilakukan dengan penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium, dan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium.
 
PMN yang diberikan kepada pimpinan konsorsium diberikan untuk menambal kekurangan kewajiban penyetoran modal dan memenuhi kewajiban perusahaan patungan. Hal ini berbeda dari aturan lama yaitu Perpres 107 Tahun 2015 pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan