Anggaran perlindungan sosial tahun depan dialokasikan sebesar Rp427,5 triliun, turun 12,36 persen dibandingkan outlook tahun ini.
"Ini adalah belanja perlindungan wajib yang kita gunakan untuk mendukung sesuai dengan UUD 1945," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, fokus pemerintah dalam penggunaan anggaran perlindungan sosial pada tahun depan adalah memberi perlindungan kepada fakir miskin, anak terlantar, serta anak yatim piatu.
"Sesuai UUD 1945, fakir miskin dan anak terlantar itu dipelihara oleh negara," ucapnya.
Selain itu, Risma juga menjelaskan, penurunan anggaran perlindungan sosial tahun depan juga disebabkan karena dikeluarkannya alokasi bantuan sosial (bansos) tunai. Bantuan sosial tunai digelontorkan oleh pemerintah berdasarkan perkembangan pandemi covid-19.
Adapun tahun ini bantuan sosial tunai dikeluarkan karena prediksi penangan covid-19 meleset. Penyebaran varian delta yang lebih masif membuat pemerintah kembali mengeluarkan anggaran untuk bantuan sosial tunai.
"Tahun ini awalnya hanya empat bulan karena diprediksi saat itu bahwa covid akan selesai pada April. Namun, karena ada varian delta yang kemudian kita menjadi peak lagi," jelasnya.
Akibatnya, lanjut Risma, pemerintah menerapkan PPKM dan kemudian menggelontorkan kembali bantuan sosial tunai selama dua bulan.
Sebelumnya dalam pidato Pengantar Presiden atas RUU APBN 2022 beserta Nota Keuangannya, Presiden Joko Widodo menjelaskan, dalam reformasi perlindungan sosial pemerintah akan melanjutkan penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyinergikan dengan berbagai data terkait.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur, mendukung program jaminan kehilangan pekerjaan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta meningkatkan kualitas implementasi perlindungan sosial dan pengembangan skema perlindungan sosial adaptif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News