Demikian dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani, ditemui usai rapat koordinasi tax allowance, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2015).
Sebelumnya, perihal tax allowance pemerintah juga pernah menerbitkan PP Nomor 52 Tahun 2011. Dalam PP tersebut disebutkan, tax allowance merupakan pengurangan penghasilan sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal yang diberikan selama enam tahun masing-masing lima persen per tahun.
Franky menyebutkan, dalam PP baru nanti tax allowance yang diberikan yakni lima tahun di mana ada penambahan sektor usaha seperti industri galangan kapal. Pemerintah juga akan memberikan tax allowance dengan mengacu pada empat faktor.
"Pertimbangannya satu jumlah tenaga kerja yang diserap. Kedua, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ketiga, nilai investasi. Keempat, orientasi ekspor. Faktor ini yang menjadi pembeda. Tentu ini bukan revisi PP lagi. Tapi ini PP baru," terang Franky.
Dirinya mengakui dalam PP baru ini memang tidak dibatasi berapa minimum penyerapan tenaga kerja dan lain sebagainya. Pemerintah juga akan mengoptimalkan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.
"Kita tidak ada batasan yang clear investasi berapa yang dapat tax allowance. Kombinasi semakin optimal bisa mendapatkan tax allowance yang maksimal. Mekanisme BKPM, tapi dalam keputusannya ada kementerian teknis (Kemenkeu), kita manfaatkan liason officer mereka yang ada di BPKM," tuturnya.
Lebih lanjut terkait proses pengajuan perizinan hingga mendapat kepastian tax allowance, Franky berharap tidak akan lebih dari enam bulan.
"Tidak disebutkan berapa lama tax allowance bisa dikeluarkan, tapi kita targetkan maksimal enam bulan, itu komitmen," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News