Ilustrasi. AFP/Richard Juiliart
Ilustrasi. AFP/Richard Juiliart

TV dan Tas Mewah Bebas Pajak Barang Mewah, Penerimaan Negara Turun Rp800 M

Suci Sedya Utami • 28 Mei 2015 17:52
medcom.id, Jakarta: Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menegaskan aturan mengenai penghapusan objek yang akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) seperti aksesoris perempuan (tas branded), televisi (TV), dan furnitur akan segera keluar.
 
Payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 tersebut kata Sigit sudah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk direvisi. "Barang mewah sedang kita godok, sudah disetujui (Menkeu) dan sebentar lagi keluar," kata Sigit di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
 
Menurut Sigit, penghapusan tersebut efeknya tidak terlalu besar terhadap penurunan penerimaan pajak. "Enggak seberapa, untuk elektronik dan tas mewah sekitar Rp800 miliar," ucapnya.

Pihaknya memandang barang-barang tersebut tidak layak lagi dikategorikan sebagai barang mewah. "TV dan tas sudah enggak mewah lagi," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan