Payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 tersebut kata Sigit sudah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk direvisi. "Barang mewah sedang kita godok, sudah disetujui (Menkeu) dan sebentar lagi keluar," kata Sigit di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).
Menurut Sigit, penghapusan tersebut efeknya tidak terlalu besar terhadap penurunan penerimaan pajak. "Enggak seberapa, untuk elektronik dan tas mewah sekitar Rp800 miliar," ucapnya.
Pihaknya memandang barang-barang tersebut tidak layak lagi dikategorikan sebagai barang mewah. "TV dan tas sudah enggak mewah lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News