Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana untuk menetapkan tarif tunggal bea meterai menjadi Rp10.000 yang dinilai Sigit masuk akal.
"Tarif yang lama sudah sejak 2000 jadi tidak masuk akal," kata Sigit, ketika ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/7/2015) malam.
Menurut Sigit, aturan bea meterai tertuangdalam isi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1986 yang berbunyi kenaikan tarif hanya boleh dilakukan sebanyak enam kali.
"Jadi Rp3.000 dan Rp6.000 sudah enam kali naik. Sudah tidak bisa diubah lagi, kecuali ada perubahan UU itu," tuturnya.
Adapun pemerintah sudah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satu poin yang bakal dibahas mengenai penerapan tarif tunggal meterai menjadi Rp10.000. Nantinya, meterai Rp3.000 dan Rp6.000 akan dihapus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News