Foto: AFP.
Foto: AFP.

Pencairan PMN Rp31,48 Triliun Masih dalam Proses

Media Indonesia • 13 Juli 2020 14:47
Jakarta: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menuturkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada delapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dalam proses pencairan.
 
"Belum. Sedang berproses," ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip dari Media Indonesia, Senin, 13 Juli 2020.
 
Pemberian PMN, kata dia, berdasarkan keterlibatan BUMN terkait dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Keterlibatan tersebut seperti penyaluran pembiayaan dan mampu menyerap jumlah tenaga kerja yang cukup besar.

"Tambahan PMN diberikan kepada BUMN yang terlibat dalam pemulihan ekonomi nasional seperti PT PNM (Permodalan Nasional Madani), PT HK (Hutama Karya), dan ITDC. Mereka menyalurkan pembiayaan atau akan mempekerjakan orang dalam jumlah cukup banyak," jelas Isa.
 
Baca: Pemerintah Bakal Suntik Modal ke BUMN untuk Pemulihan Ekonomi
 
Diketahui pemerintah menganggarkan besaran PMN sebesar Rp31,48 triliun sebagai bagian dari investasi pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jumlah itu naik Rp13,75 triliun dari yang semula Rp17,73 triliun.
 
Itu tertuang dalam Peraturan Presiden 72/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 54/2020 tentang Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020.
 
PMN diberikan kepada delapan BUMN meliputi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp5 triliun, PT Hutama Karya Rp11 triliun, PT Sarana Multigriya Finansial Rp1,75 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp6,26 triliun, dan PT Geo Dipa Energi Rp700 miliar.
 
Kemudian PT Permodalan Nasional Madani Rp2,5 triliun, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional Rp3,76 trilun dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC Rp500 miliar. (M. Ilham Ramadhan Avisena)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan