Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Pemerintah Tambah Daftar Sektor Industri Penerima Insentif Pajak

Media Indonesia • 09 Mei 2020 16:40
Jakarta: Pemerintah menambah daftar sektor industri penerima insentif pajak yang terdampak pandemi covid-19. Jumlahnya sudah mencapai ratusan ribu perusahaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penambahan daftar industri penerima insentif itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 dan diteruskan dengan PMK  Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
 
"Jadi ya tidak bisa ada basisnya jadi kalau mereka tidak comply dan tidak pernah bayar SPT, bagaimana sekarang minta penundaan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 9 Mei 2020.
 
Adapun sebanyak 8.613 permohonan diajukan untuk menikmati fasilitas PPh pasal 22 impor. Sebanyak 5.979 permohonan telah disetujui oleh bendahara negara.

Pada PPh 22 ada 2.689 pengajuan permohonan dan semuanya disetujui. Pun demikian dengan PPh pasal 23, ada 1.275 pengajuan permohonan dan semua disetujui bendahara negara.
 
Sementara untuk PPh 25 yang diberikan potongan setoran 30 persen, ada 37.712 permohonan yang diajukan dan 29.730 permohonan telah disetujui.
 
"Yang lainnya ditolak karena tadi saya sebutkan KLU-nya mungkin tidak masuk," tutur Menkeu.
 
Sedangkan untuk fasilitas pajak untuk UMKM, ada 92.097 pengajuan permohonan dan disetujui sebanyak 90.604.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan