Melansir laman Ditjen Pajak, Jumat, 31 Maret 2023, sebagai warga negara yang taat pajak, wajib pajak harus membayar denda yang tercantum dalam STP.
Untuk membayar denda tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga sudah memberikan kemudahan agar wajib pajak dapat membayar denda secara daring.
Baca juga: Kumpulan Meme Lucu Soal Lapor SPT, Bikin Senyum-senyum Sendiri |
Berikut langkah-langkah membayar denda pajak secara daring:
- Wajib pajak masuk ke alamat situs web pajak.go.id kemudian login, kemudian klik "tab" bayar dan pilih e-Billing.
- Wajib Pajak mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
- Pada kolom Masa Pajak, wajib pajak mengisi sejak Januari hingga Desember.
- Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
- Wajib Pajak melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
- Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
- Klik bagian Buat Kode Billing.
- Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
- Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
- Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis, kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.
Siapa saja yang tidak wajib bayar denda?
Denda Pasal 7 UU KUP bersifat tegas dan berlaku bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya tepat waktu. Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan mengenai pengecualian penerapan sanksi pajak.Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda Pasal 7 UU KUP meski belum melaporkan SPT Tahunan antara lain:
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.
- Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.
- Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
- Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
- Wajib pajak yang terkena bencana.
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain: terkena kerusuhan massal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antarsuku, dan mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News