Logo amnesti pajak. Foto: Amaluddin/Medcom.id
Logo amnesti pajak. Foto: Amaluddin/Medcom.id

Ada Program Pengungkapan Sukarela di UU HPP, Apa Itu?

Media Indonesia.com • 08 Oktober 2021 14:37
Jakarta: Program pengungkapan pajak sukarela yang ada di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dilakukan untuk mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak. Program itu akan dijalankan selama enam bulan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
 
Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat mewakili pemerintah menyampaikan pendapat akhir atas pembahasan RUU HPP dalam Rapat Paripurna DPR Ke-VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis, 7 Oktober 2021.
 
"Berdasarkan teori tentang kepatuhan yang didukung penelitan empirik di berbagai negara, upaya memfasilitasi iktikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka, masuk ke dalam sistem administrasi pajak, dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa mendatang," ujarnya, dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 8 Oktober 2021.

Untuk memastikan hal tersebut, kata Yasonna, maka penerapan program itu mesti diikuti dengan pengawasan dan penegakkan hukum yang adil dan konsisten. Program pengungkapan pajak sukarela juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda reformasi perpajakan nasional.
 
Azas keadilan dalam program tersebut akan diwujudkan melalui penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih tinggi ketimbang tarif tebusan program pengampunan pajak.

Setidaknya terdapat dua kebijakan yang disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR guna mengimplementasikan program tersebut.

  1. Peserta program pengampunan pajak 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh final sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri; delapan persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; enam persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan EBT.
  2. Wajib orang pribadi, peserta program pengampunan pajak maupun nonpeserta pengampunan pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari 2016-2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020 dengan membayar PPh final sebesar 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri; 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, dan hilirisasi SDA dan EBT.
"Ini akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT 2020," kata Yasonna.
 
Ia menambahkan, pemerintah juga berharap program tersebut tak hanya meningkatakan kepatuhan wajib pajak, tapi juga pada peningkatan penerimaan negara. (Ilham Ramadhan Avisena)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan