Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat mewakili pemerintah menyampaikan pendapat akhir atas pembahasan RUU HPP dalam Rapat Paripurna DPR Ke-VII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, Kamis, 7 Oktober 2021.
"Berdasarkan teori tentang kepatuhan yang didukung penelitan empirik di berbagai negara, upaya memfasilitasi iktikad baik wajib pajak yang ingin jujur dan terbuka, masuk ke dalam sistem administrasi pajak, dapat meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak di masa mendatang," ujarnya, dilansir Mediaindonesia.com, Jumat, 8 Oktober 2021.
Untuk memastikan hal tersebut, kata Yasonna, maka penerapan program itu mesti diikuti dengan pengawasan dan penegakkan hukum yang adil dan konsisten. Program pengungkapan pajak sukarela juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda reformasi perpajakan nasional.
Azas keadilan dalam program tersebut akan diwujudkan melalui penerapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih tinggi ketimbang tarif tebusan program pengampunan pajak.
Setidaknya terdapat dua kebijakan yang disepakati pemerintah dan Komisi XI DPR guna mengimplementasikan program tersebut.
- Peserta program pengampunan pajak 2016 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak dengan membayar PPh final sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri; delapan persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; enam persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan EBT.
- Wajib orang pribadi, peserta program pengampunan pajak maupun nonpeserta pengampunan pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari 2016-2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahunan 2020 dengan membayar PPh final sebesar 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri; 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri; 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, dan hilirisasi SDA dan EBT.
Ia menambahkan, pemerintah juga berharap program tersebut tak hanya meningkatakan kepatuhan wajib pajak, tapi juga pada peningkatan penerimaan negara. (Ilham Ramadhan Avisena)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News