RUU KUP sebelumnya akan mengubah sejumlah aturan perpajakan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, PPN multitarif, perubahan Pajak Penghasilan (PPh), tax amnesty jilid II, hingga pengenaan pajak karbon.
"Alhamdulilah puji Tuhan! RUU KUP (menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan) disetujui Komisi XI DPR untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU," tulis Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, melalui akun Twitternya, dilansir, Kamis, 30 September 2021.
Dalam unggahannya tersebut, Prastowo menyebut, pembahasan RUU KUP menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dilakukan melalui proses yang panjang, deliberatif, diskursif, dan dinamis demi reformasi perpajakan dan Indonesia maju adil dan sejahtera.
"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," lanjut dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, revisi UU KUP bertujuan untuk memberikan asas keadilan dalam aturan perpajakan. Menurut dia, perubahan yang ada akan mencerminkan keadilan bagi wajib pajak.
"Seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak Dipungut PPN," kata dia dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News