Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Pengenaan Pajak Karbon Diminta Berasas Keadilan

Antara • 14 Juni 2021 20:57
Jakarta: Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, mengingatkan rencana pengenaan pajak karbon. Pajak terhadap objek penghasil emisi itu diminta berlandaskan asas keadilan.
 
"Pemerintah harus mempunyai instrumen untuk menjaga lingkungan, itu yang harus diutamakan. Usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan usaha yang menimbulkan dampak negatif bisa diberikan  instrumen pengendalian seperti pajak karbon atau disinsentif,” kata Enny seperti dikutip dari Antara, Senin, 14 Juni 2021. 
 
Sedangkan, pada sektor industri padat karya relatif lebih rendah terhadap lingkungan. Menurut Enny, industri padat karya jarang merusak lingkungan.

"Ada beberapa industri yang bisa diselesaikan dengan pengolahan limbah yang tepat, tidak harus dengan instrumen pajak karbon," papar dia.
 
Baca: Pemerintah Kenakan Tarif Pajak Karbon Minimal Rp75 Ribu/Kg Karbon Dioksida
 
Dia juga meminta penerapan pajak karbon terhadap industri semen harus dikaji kembali setidaknya memberi kesempatan terlebih dahulu terhadap sektor ini agar bisa  bangkit dalam menghadapi krisis pandemi.
 
"Sektor ini, perlahan mulai bangkit dari krisis akibat pandemi covid-19. Sebaiknya, industri ini harus pulih terlebih dahulu sebelum dibebani dengan berbagai tambahan beban seperti pajak karbon," ujar Enny.
 
Dia meminta semua pengaturan perpajakan, kerangka kerjanya bukan demi penerimaan negara. Sehingga, diperlukan instrumen yang tepat dan mengendalikan dampak negatif terhadap kegiatan ekonomi. 
 
"Penerapan pajak karbon mestinya harus dilakukan secara proporsional. Jika aturan tersebut tidak tepat sasaran, pemerintah hanya mengambil sisi penerimaan untuk negara," tegasnya.
 
Rencana penarikan pajak karbon sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Tujuannya untuk mengendalikan pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan emisi karbon.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) oleh parlemen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan