Ilustrasi pemungutan pajak - - Foto: MI/ Arya Manggala
Ilustrasi pemungutan pajak - - Foto: MI/ Arya Manggala

DJP Sudah Tetapkan 83 Pemungut PPN Digital

Eko Nordiansyah • 06 September 2021 20:01
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
 
Pelaku usaha tersebut yakni layanan transfer file komputer berbasis internet WeTransfer B.V dan toko digital yang menjual voucher game online OffGamers. Dengan begitu, saat ini total sudah 83 badan usaha telah ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE.
 
"Sejak 1 September 2021, kedua perusahaan ini berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia," kata  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan di Jakarta, Senin, 6 September 2021.

Ia menambahkan, DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE. Neil menyampaikan, DJP mengapresiasi kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
 
"DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan perusahaan yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia. Dengan aktif menjalin komunikasi, diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," ungkapnya.
 
Adapun  jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan