"Untuk insentif fiskal PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan ini disetujui oleh Bapak Presiden, tapi besarannya dikurangi," kata dia dalam video conference, Kamis, 30 Desember 2021.
Ia merinci, diskon pajak yang diberikan pemerintah berkurang dari tahun ini. Pasalnya untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar hanya akan mendapatkan potongan PPN sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen, sedangkan rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar dikurangi 25 persen dari 50 persen.
"Jadi yang Rp0 miliar sampai Rp2 miliar itu itu sebesar 50 persen, yang Rp2 miliar sampai Rp5 miliar sebesar 25 persen, dan untuk itu juga bisa diberikan mereka yang berkontrak di depan sehingga ada waktu untuk membangun," ungkapnya.
Ketentuan diskon pajak properti ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. Fasilitas ini diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun baru, yaitu 100 persen untuk properti dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, dan 50 persen untuk properti harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.
Dalam pemaparannya, Airlangga menjelaskan, alasan perpanjangan insentif PPN DTP untuk perumahan adalah karena realisasinya yang mencapai 100 persen. Pada 2021, insentif fiskal berupa PPN DTP untuk perumahan sebesar Rp960 miliar ini bisa seluruhnya terealisasi, sehingga kebijakannya akan diperpanjang.
Untuk tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp414,1 triliun. Pemanfaatan anggaran PEN ini adalah untuk klaster kesehatan sebesar Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News