Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Pengumuman! Biaya Isi Ulang OVO, Gopay, hingga Admin Pinjol Bakal Kena PPN 11%

Eko Nordiansyah • 06 April 2022 16:01
Jakarta: Pemerintah mulai mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech). Mulai 1 April lalu, penyelenggara jasa ini akan dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.
 
Ketentuan mengenai tarif PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial. Namun PPN yang dikenakan bukan atas transaksinya melainkan jasa yang diberikan oleh penyedia fintech.
 
Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengatakan saat ini masyarakat sudah banyak menggunakan jasa fintech mulai dari pinjaman daring hingga e-wallet.


"Yang kita kenakan jasa-jasa yang dilakukan pihak fasilitasi. Fintech ini pihak yang memfasilitasi lender, investor atau konsumen," kata dia, dalam media briefing dalam video conference, Rabu, 6 April 2022.
 
Bonar mencontohkan, apabila masyarakat mengisi saldo e-wallet seperti Gopay, OVO, dan lain sebagainya sebesar Rp1 juta lalu dikenakan biaya administrasi Rp1.500 maka PPN terutang adalah 11 persen dari Rp1.500. Bukan berarti PPN dihitung dari dana yang diisi.
 
"Atau jadi misalnya saya transfer uang sejumlah sekian, dengan biaya Rp6.500. maka yang kena PPN dari Rp6.500 dikali 11 persen maka PPN-nya kena Rp650 bukan jumlah uang yang saya kirim. Jadi itu imbalan jasa," ungkapnya.
 
Ia menjelaskan, pengenaan PPN atas transaksi fintech ini dilakukan dengan prinsip equal treatment PPN antara transaksi digital dan konvensional. Menurutnya, tidak ada objek pajak baru dalam digital economy, yang berbeda hanya cara bertransaksi.
 
Dalam PMK tersebut juga diberikan uang elektronik di dalam suatu media merupakan non Barang Kena Pajak (BKP). Jasa meminjamkan/menempatkan dana oleh kreditur kepada debitur melalui platform peer to peer lending (P2P) merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibebaskan PPN.
 
Kemudian jasa asuransi melalui platform merupakan JKP yang dibebaskan PPN. Terakhir, jasa penyediaan platform peer to peer lending (P2P), sarana/sistem pembayaran merupakan JKP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan