Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: MTVN/Suci Sedya)
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: MTVN/Suci Sedya)

Penindakan Rokok Ilegal Berdampak Positif bagi Penerimaan Negara

Suci Sedya Utami • 20 Desember 2017 10:42
Kudus: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah giat menindak peredaran rokok ilegal. Penindakan yang dilakukan berdampak positif bagi penerimaan negara.
 
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Marisi Zainudin Sihotang mengatakan persentase rokok ilegal dalam empat tahun terakhir meningkat. Barulah di 2016 ke 2017 jumlahnya mengalami penurunan sejalan dengan upaya DJBC memberantas penyebaran rokok ilegal.
 
Pada tahun lalu, persentase sebesar 12,4 persen dan tahun ini turun menjadi 10,9 persen. Penyebaran rokok ilegal berada pada kelompok rokok golongan dua ke bawah. Sehingga penghitungannya 10 persen dari total golongan dua, bukan populasi atau jumlah produksi rokok seuruhnya.

Tahun ini, jumlah populasi rokok sebanyak 331 miliar batang. Golongan I persentasennya sebanyak 83 persen dari jumlah tersebut. Sementara sisanya sekitar 20 persen adalah rokok golongan dua.
 
"Jadi 10,9 persen itu dari sekitar 20 persen rokok golongan dua ke bawah," kata Marisi di Kudus, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2017.
 
Dirinya menuturkan persentase 10,9 persen tersebut seharusnya memberikan kontribusi bagi penerimaan cukai sebesar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun.
 
Sehingga apabila peredaran rokok ilegal bisa ditekan lebih besar, harapannya akan diisi oleh rokok-rokok di golongan dua yang legal. Maka akan menghasilkan penerimaan negara.
 
Tahun depan DJBC menargetkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan ke angka enam hingga tiga persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan