Namun demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2015) menyebutkan beberapa kelompok barang yang masih menjadi objek dari pengenaan PPnBM yakni di antaranya yakni:
1. Hunian mewah seperti properti, apartemen.
2. Pesawat, balon udara.
3. Kapal pesiar dan yatch.
4. Senjata api seperti peluru dan pistol.
Menurut Bambang, hal ini karena barang-barang tersebut hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang berpenghasilan sangat tinggi serta penerimaan pajaknya selama ini cukup efektif karena relatif mudah pengawasannya.
"Itu hanya dikonsumsi oleh kelompok yang sangat kaya," ujar Bambang.
Lebih lanjut, terkait properti, kata Bambang, memang masih dikenakan PPnBM. Namun, dirinya mengakui sedang mengkaji kembali besaran dan nilai yang layak, di mana kiranya bisa bebas dari PPnBM.
"Properti kalau aturannya belum diubah maka sesuai dengan yang ada, kita memang akan mengubah tapi enggak sekarang, itu harus keluar Peraturan Pemerintah (PP)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News