Menko Perekonomian Darmin Nasution (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Menko Perekonomian Darmin Nasution (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Paket Kebijakan Ekonomi ke-16

Tahap II, Izin Usaha Dipangkas Jadi Hitungan Jam

Desi Angriani • 31 Agustus 2017 15:15
medcom.id, Jakarta: Pemerintah sudah meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16 yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). Paket ekonomi lanjutan ini pada tahap kedua membahas mengenai proses perizinan yakni dipangkas dari lima tahun menjadi hitungan jam.
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, tahapan ini merupakan reformasi peraturan perizinan berusaha di mana menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan evaluasi atas seluruh dasar hukum pelaksanaan proses perizinan berusaha yang berlaku.
 
Sekarang ini perizinan berusaha bisa terdiri dari 147 izin dalam satu sektor. "Tahap dua itu hitungannya jam dan sehari selesai," tegas Darmin, di Gedung BEI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Sementara tahapan pertama paket kebijakan tersebut hanya mampu memotong waktu izin usaha menjadi tiga bulan. Karena tahpan ini masih fokus ke pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan dalam pelaksanaan berusaha.
 
"Kita hanya membentuk satgas untuk mengawal masing-masing kementerian/lembaga," imbuh dia.
 
Darmin melanjutkan, Perpres ini akan diteken dalam waktu tiga atau empat hari lagi. Setelah itu, pemerintah akan membentuk satgas di setiap kementerian/lembaga dan pemda.
 
"Satgas tingkatannya harus tinggi, eselon satu di kementerian. Dia punya tim dan ada helpdesk. Di tempat saya (Kemenko Perekonomian) juga ada satgas nasionalnya yang akan online dengan satgas-satgas yang ada," tutup dia.
 
Peluncuran paket ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan yang masih belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi, waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan