Menkeu Sri Mulyani. (FOTO: Medcom.id/Desi Angriani)
Menkeu Sri Mulyani. (FOTO: Medcom.id/Desi Angriani)

Sri Mulyani Minta Industri Nasional Manfaatkan Pembatasan Impor

Suci Sedya Utami • 27 Agustus 2018 11:36
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta industri dalam negeri memanfaatkan momentum pembatasan impor.
 
Saat ini pemerintah tengah mengkaji ulang 900 jenis barang konsumi yang berasal dari impor. Jika barang tersebut ditemukan produksinya di dalam negeri maka tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impornya akan dinaikkan.
 
Menurut Ani sapaan akrab dirinya momentum ini menjadi kesempatan bagi dunia usaha untuk memproduksi komponen dalam negeri.

"Kita berharap industri-industri dalam negeri dapat menggunakan kesempatan ini secara sebaik-baiknya," kata Ani di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2018.
 
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan dirinya telah berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk melihat kesulitan industri dalam negeri selama ini dalam menciptakan barang konsumsi dalam negeri sehingga harus mengimpor.
 
"Kalau dari sisi akses permodalan dan berbagai hal yang mereka perlu untuk didorong, sehingga mereka bisa produksi di dalam negeri," tutur dia.
 
Sementara itu Menteri Perencanaaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengatakan ada dua penyebab mengapa tingkat komponen dalam negeri (TKDN) belum banyak digunakan.
 
Pertama belum timbulnya rasa percaya antara pengguna dan produsen TKDN. Kedua masih rendahnya penegakan (enforcement) untuk melaksanakan aturan penggunaan TKDN.
 
"Ada aturannya tapi kalau enforcement-nya kurang kuat maka cenderung membuat orang melanggar karena itu langkah yang harus dilakukan pemerintah memperkuat enforcement dari peraturan tersebut. Harus ada sanksi kalau enforcement-nya dilanggar," jelas Bambang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan