Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan adapun WP badan yang wajib melaporkan SPT pada tahun ini sebanyak 1,47 juta. Menurutnya masih ada waktu bagi WP badan untuk melaporkan hingga akhir April.
"Untuk WP badan jatuh tempo 30 April sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU)," kata Hestu, di Mataram, Rabu, 18 April 2018.
Kendati demikian, bagi WP badan, pelaporan SPT disesuaikan dengan tahun buku yakni apabila tahun bukunya Januari-Desember maka jatuh temponya akhir April. Apabila tahun bukunya April-Maret, dilaporkannya di akhir Juli, serta apabila tahun pembukuannya di Juli-Juni maka batas pelaporannya di akhir Oktober.
Jika WP melaporkan SPT melebihi batas waktu tersebut maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta sesuai dengan pasal 7 ayat 1 UU KUP. Selain itu, apabila ada kurang bayar, harus dilunasi sebelum melaporkan SPT. Bila tak diselesaikan, dikenakan sanksi berupa bunga dua persen setiap bulan.
Lebih jauh, dirinya menambahkan, untuk pelayanan SPT bagi WP badan dilakukan secara normal atau tidak ada waktu tambahan pelayanan seperti yang dilakukan saat WP orang pribadi. "Karena jumlahnya lebih sedikit, enggak ada tambahan jam layanan. Sabtu-Minggu tutup, nanti 30 April kita layani sampai habis," pungkas dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id