Ilustrasi (ANTARA FOTO/Lucky R)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Lucky R)

Hari Ini Deadline Pelaporan SPT Manual

Angga Bratadharma • 31 Maret 2016 14:58
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berharap agar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi oleh masyarakat bisa maksimal dilakukan. Perlu diingat bahwa hari ini, Kamis 31 Maret, adalah hari terakhir bagi masyarakat yang hendak melaporkan SPT melalui mekanisme manual.
 
Pelaporan SPT ini menjadi penting dilakukan mengingat berkaitan erat dengan penerimaan negara dari sektor pajak. Nantinya, pajak yang dihimpun masyarakat akan digunakan pemerintah untuk membangun sejumlah infrastruktur dan membiayai aktivitas ekonomi di Tanah Air, termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan untuk itu Ditjen Pajak Kemenkeu terus mengajak seluruh masyarakat agar mengambil bagian guna bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara jujur dan benar.

Namun demikian, bagi masyarakat yang masih belum sempat untuk melaporkan SPT maka bisa menggunakan sistem online yang dimiliki oleh Ditjen Pajak Kemenkeu. Dalam hal ini, sistem yang dimaksudkan adalah e-Filling. Melalui e-Filling, masyarakat bisa melaporkan SPT tanpa harus mendatangi kantor pajak.
 
Bahkan, untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
 
Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
 
Pada aspek ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan secara langsung melalui e-Filing melalui komputer di counter pelayanan pajak yang berada di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, sebelum bertolak kembali ke Jakarta, beberapa waktu lalu.
 
Dengan melaporkan pajak melalui e-Filing Jokowi memberikan teladan kepada seluruh masyarakat bahwa lapor pajak tidak serumit yang dibayangkan dan mengajak seluruh wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan jujur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan