Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, upaya reformasi perpajakan terus dilakukan dalam meningkatkan tax ratio. Pertama dengan meningkatkan layanan bagi wajib pajak dengan standar yang sama di seluruh kantor pelayanan pajak.
"Kalau sama, tidak ada ketidakadilan, kong kali kong. Kalau dia patuh dia akan membayar sukarela," kata Mardiasmo dalam Seminar Nasional Perpajakan, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Dirinya menambahkan, Kementerian Keuangan juga berupaya meningkatkan tenaga pemeriksa di DJP. Selain itu, kegiatan untuk meningkatkan kesadaran pajak yang menyasar wajib pajak masa depan dengan literasi terkait fungsi pajak bagi kesejahteraan bangsa.
"Bukan untuk pejabat, bukan untuk Kementerian Keuangan, sehingga menggugah kesadaraan bela negara melalui bayar pajak. Terakhir, internalisasi nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk meningkatkan moral dan disiplin dengan kode etik yang memadai," jelas dia.
Mardiasmo menyebut, meningkatkan kepatuhan wajib pajak juga bisa dilakukan melalui kajian riset akademik. Dirinya berharap keterlibatan akademisi dalam bentuk riset akan membantu menjawab keraguan masyarakat dan meyakinkan seluruh stakeholder.
"Rekomen yang bersifat ilmiah, dengan dasar teori yang kuat, merupakan masukan yang berharga bagi DJP untuk mengevaluasi dan memperbaharui sistem yang sudah ada dan mengikuti pola pikir wajib pajak," pungkasnya.
Data DJP, tax ratio Indonesia berada di level 11,5 persen pada 2018. Rasio pajak ini meliputi pendapatan pajak, pendapatan bea dan cukai, penerimaan sumber daya alam (SDA), dan penerimaan dari pertambangan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News