Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (FOTO: MI/Irfan)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (FOTO: MI/Irfan)

Tax Amnesty Jadi Acuan Pemangkasan Target Penerimaan Perpajakan

Suci Sedya Utami • 03 Juni 2016 19:31
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui wakilnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro telah mengajukan pembaruan anggaran negara pada DPR melalui Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016.
 
Salah satu perubahan yang diajukan yakni target penerimaan perpajakan yang dipangkas sekitar Rp19,5 triliun dari semula di UU APBN 2016 sebesar Rp1.546,6  triliun menjadi Rp1.527,1 triliun.
 
Bambang mengatakan, pemangkasan tersebut tentu atas dasar mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini terutama yang dikarenakan penurunan penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas dan pajak pertambahan nilai (PPN) karena tingkat restitusi pajak yang lumayan besar.

Sementara dari sisi penerimaan cukai, memang dipengaruhi oleh penurunan cukai minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) sebesar 18,9 persen atau Rp1,217 triliun. Namun, Bambang memastikan perhitungan pemangkasan tersebut sudah memasukkan penerapan kebijkan tax amnesty atau pengampunan pajak.
 
"Sudah memasukkan tax amnesty," kata Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2016).
 
Dengan harapan, tax amnesty menjadi 'juru selamat' untuk mempersempit terjadinya lubang fiskal yang lebih besar lagi terhadap penerimaan perpajakan yang terkisis dari keyakinan awal dengan menaruh target optimistis.
 
Menurut hitung-hitungan pihaknya, ada shortfall pada penerimaan negara secara keseluruhan sebesar lebih dari Rp100 triliun. Tax amnesty diperhitungkan bisa menutup potensi lubang fiskal sekiranya Rp165 triliun.
 
"Ya pasti ada rencana lain, cuma kan kita fokus di tax amnesty. Ya kita maksimalkan di tax amnesty," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan