Di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Nadiem menjelaskan 'pemanis' yang dimaksud yakni fasilitas pembiayaan seperti kredit usaha rakyat (KUR) atau kemudahan berusaha lainnya.
"Kalau saran saya adalah kalau ingin bantuan marketplace untuk fasilitaskan pajak ada imbalannya seperti KUR, jadi harus ada pahit manis," kata Nadiem dalam seminar ekonomi digital di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis 26 Oktober 2017.
Dirinya juga mengimbau pada pemerintah agar memberikan tarif yang relatif rendah atau sekecil mungkin. Dia setuju jika tarifnya final seperti UMKM yakni satu persen dari penghasilan, namun harus dibarengi proses mudah.
"Pesan saya ke pemerintah hati-hati walaupun angka e-commerce gede-gede, kami relatif masih baby, kalau ada indikasi pengenaan tax besar ke pemain, investor akan menarik dan pertumbuhan sektor digital bisa terhambat," jelas Nadiem.
Sementara itu, Sri Mulyani mencontohkan Gojek, diketahui jika diambil rata-rata normal pendapatan drivernya Rp4 juta per bulan. Maka pendapatan per tahunnya berarti Rp48 juta. Jumlah tersebut berada di bawah batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang pertahunnya Rp52 juta
Namun, Gojek memiliki merchant atau mitra bisnis seperti restoran dan supermarket di go-food dan go-mart yang jika omsetnya di bawah batas Rp4,8 miliar akan kena tarif pajak pengasilan (PPh) final satu persen, sementara jika sudah menyentuh Rp4,8 miliar bahkan lebih maka akan kena pajak pertambahan nilai (PPN).
"Kalau dia dapat Rp4 juta per bulan, per tahun Rp48 juta, di bawah PTKP. Jadi pengemudi Gojek enggak bayar pajak. Namun kalau omset merchant di bawah Rp4,8 miliar maka satu persen final. Kalau mereka mau dapat KUR lebih bagus lagi, pemerintah punya banyak sekali instrumen," jelas dia.'
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News