Penerbitan tersebut dilakukan guna memenuhi sebagian dari target pembiayaan yang dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target dari penerbitan tersebut yakni sebesar Rp6 triliun.
Sementara, diketahui Pemerintah menargetkan pembiayaan melalui utang tahun ini sebesar Rp384,69 triliun yang terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp399,9 triliun dan pinjaman neto sebesar minus Rp15,30 triliun.
Baca: Pemerintah Serap Rp6,3 Triliun dari Lelang Sukuk
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Kamis 2 Maret 2017 disebutkan untuk SPN-S akan jatuh tempo pada 8 September 2017 dengan imbal hasil diskonto.
Sementara PBS ada empat seri yakni PBS013 dengan yang akan jatuh tempo pada 15 Mei 2019 dengan imbal hasil 6,25 persen, PBS14 pada 15 Mei 2021 dengan imbal hasil 6,5 persen, PBS011 pada 15 Agustus 2023 dengan imbal hasil 8,75 persen, dan PBS012 dengan imbal hasil 8,875 persen.
Baca: Jokowi: Indonesia Penerbit Sukuk Negara Terbesar di Dunia
Karena merupakan produk syariah, maka butuh jaminan (underlying asset) untuk para investornya. Untuk SPN-S, underlying asset-nya berupa barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan. Sementara PBS yang dijaminkan adalah proyek atau kegiatan dalam APBN 2017 dan BMN.
Alokasi pembelian nonkompetitif untuk SPN-S yakni 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sedangkan PBS sebesar 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News