Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan anjloknya penerimaan yang dihimpun dari bea keluar dikarenakan karena harga Crude Palm Oil (CPO) yang jatuh sehingga tidak bisa lagi dijadikan instrumen barang yang dikenakan bea keluar.
"CPO memang tidak lagi menjadi penyumbang. Sudah tidak bisa dipungut lagi karena harganya di bawah USD750 per ton. Kan kalau mau dipungut bea keluar harganya harus di atas USD750 per ton," kata Heru, dalam konferensi pers capaian kinerja 2015, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Jumat (8/1/2016).
Akibat tak bisa diandalkannya CPO sebagai instrumen pengenaaan bea cukai maka penerimaan negara dari sisi ini diperkirakan hilang sebesar Rp8,1 triliun.
Sementara itu, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan DJBC Sugeng Aprianto menambahkan, sisanya yang tercapai dari hal ini yakni berasal dari sektor minerba yang dipungut dari ekspor mineral.
"Karena andalan ada di sektor minerba, karena CPO kan threshold atau ambang batas harga lagi di bawah. Memang sejak awal tahun pun sudah tidak ada penerimaan dari CPO," pungkas Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News