"Paralel dengan diskusi bersama Komisi XI (DPR RI), kita sudah membahas teknis implementasi dari cukai plastik dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP sudah kita finalisasi dan kita harapkan seiring dengan persetujuan dari Komisi XI, kita akan tindaklanjuti atau laksanakan," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers RAPBN 2019 di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 23 Agustus 2018.
Regulasi cukai itu ditujukan untuk mengendalikan dan mengarahkan produksi plastik kemasan yang ramah lingkungan. Demi memuluskan upaya tersebut, aku Heru, DJBC bakal menerapkan beberapa ketentuan dalam regulasi cukai plastik kemasan.
Pertama, produsen plastik kemasan yang telah menerapkan teknologi ramah lingkungan, DJBC bakal memberikan tarif cukai yang rendah. Bahkan, DJBC memungkinkan untuk membebaskan tarif cukai plastik kemasan.
"Sedangkan produsen-produsen yang masih menggunakan teknologi yang tidak ramah lingkungan, akan kita kenakan tarif yang lebih tinggi," jelas Heru.
Kemudian, lanjutnya, DJBC bakal memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan daur ulang terhadap plastik kemasan. Sementara ketentuan lainnya, Heru juga akan memberikan insentif kepada perusahaan yang melakukan investasi barang modal dan bahan baku.
"Ini ditujukan untuk pengembangan industri kemasan plastik yang ramah lingkungan. Tiga prinsip itu yang nanti kita tuangkan ke dalam PP," tutup Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News