Program tersebut diluncurkan di 19 daerah dengan bersinergi bersama empat Menteri Kabinet Kerja lainnya yakni Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, Menkop UKM AAGN Puspayoga, dan Menkominfo Rudiantara.
"Kita luncurkan di beberapa daerah bersama-sama dengan Menteri Koperasi, Menteri KKP, Menteri Sosial, dan Menkominfo," kata Ani, sapaan akrabnya, dalam sambutan di Desa Pasir Angin, Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Senin 14 Agustus 2017.
Peluncuran kredit ultra mikro ini merupakan pilot project atau proyek percontohan yang dilakukan tahun ini sebelum nantinya akan diterapkan diseluruh Indonesia. Dalam peluncuran, Ani didampingi oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Selain itu, juga didampingi oleh Sekjen Kemenkeu Hadiyanto, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso Teguh Widodo, Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal dan Amir Uskara.
Program kredit ultra mikro ini melibatkan lembaga-lembaga yang telah profesional di bidang penyaluran kredit program di antaranya PT Bahana Ventura, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Pegadaian serta beberapa koperasi yaitu Komida dan AKR yang tak hanya melakukan penyaluran namun juga melakukan pendampingan.
Hal itu dianggap penting lantaran masyarakat penerima manfaat dapat menjalankan usahanya dan menaikkan kesejahteraannya. Lembaga yang terlibat tersebut diawasi oleh OJK sehingga akan lebih terjaga dalam pengelolaan keuangannya.
Sebelumnya, Plt Kepala Pusat Investasi Pemerintah Syahrir Ika menjelaskan selama ini ada sedikitnya 61 juta usaha yang masuk dalam kategori UMKM. Dari angka tersebut, hanya 17 juta yang bisa mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sementara sisanya 44 juta belum mendapat akses pembiayaan dari perbankan.
Syahrir menjelaskan alasan mengapa jumlah tersebut belum mendapat akses pembiayaan lantaran perbankan selama ini meminjamkan atau menyasar untuk memberikan kredit pada usaha yang memenuhi persyaratan yakni adanya aset tetap yang digunakan untuk agunan atau jaminan.
"61 juta usaha tergolong UMKM, sebagian dari mereka berada di ultra mikro seperti pedagang rokok, pedagang mie ayam. Mereka enggak miliki aset tetap seperti agunan," kata Syahrir.
Sebagai informasi, berbeda dengan KUR atau kredit komersial, kredit ultra mikro bisa diakses masyarakat tanpa adanya jaminan seperti yang diperuntukkan pada KUR. Kredit ultra mikro ini diharapkan bisa memberi efek positif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News