Pernyataan tersebut dia sampaikan terkait adanya pandangan yang menilai jika revisi batas minimum (threshold) saldo rekening yang harus dilaporkan pada Ditjen Pajak (DJP) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan bisa membuat kredibilitas Kementerian Keuangan dipertanyakan.
Sebab, revisi ini bukan pertama kalinya. Dalam beberapa waktu terakhir, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sering merevisi aturan terutama yang berkaitan dengan pajak yang baru saja dikeluarkan. Ani mengatakan, dasar dari revisi minimum saldo dari Rp200 juta menjadi Rp1 miliar adalah suatu respons logis dari reaksi yang berkembang di masyarakat.
"Dan saya tidak ragu lakukan revisi jika alasannya legitimate," kata Ani dalam konferensi pers di kantor DJP Pusat, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat 9 Juni 2017.
Dirinya menegaskan, akan tidak benar jika berpura-pura tidak mengetahui realitas yang ada dan tak menanggapi reaksi masyarakat. Ani menegaskan, pemerintah terus memperhatikan suara rakyat meskipun harus melakukan kebijakan yang tak populer, seperti harus memungut pajak.
Terkait kredibilitas, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, Kemenkeu sebagai institusi yang mengelola keuangan negara sangat menjunjung tinggi kredibilitas kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan data. Maka, jika datanya belum baik atau masih kurang, maka akan direvisi terus menerus.
Namun demikian, lanjut Ani, pihaknya bisa mempertanggungjawabkan bahkan kebijakan yang disempurnakan tentu dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan, menciotakan lapangan kerja.
"Maka saya tidak akan segan mengoreksi kalau policy-nya harus dikoreksi untuk tujuan yang lebih baik," jelas Ani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id