Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi. MTVN/Suci.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi. MTVN/Suci.

Pemerintah tak Bisa Menaikkan Treshold Bea Masuk Barang Bawaan Penumpang

Suci Sedya Utami • 18 September 2017 19:17
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah tak bisa begitu saja menaikkan treshold atau ambang batas bagi bea masuk barang bawaan penumpang yang merupakan produk luar negeri.
 
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan saat ini, treshold yang digunakan Indonesia telah mengacu pada standar yang berlaku di dunia internasional yakni untuk pribadi USD250 dan keluarga USD1.000. Heru menjelaskan, jika treshold dinaikkan maka yang akan terkena dampaknya adalah industri dalam negeri
 
"Tidak bisa juga setinggi itu, karena kalau treshold tinggi misalnya sampai USD2.500 siapa yang dirugikan? Industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis," kata Heru ditemui di Polda Metro, Jakarta Selatan, Senin 18 September 2017.

Jika bea masuk ketinggian, maka akan membuat harga-harga ikut terkerek naik. Apalagi industri dalam negeri telah dikenakan pajak itu pajak penghasilan (PPh) badan, pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPh orang pribadi. Efenya akan menciptakan persaingan tidak sehat.
 
Dirinya pun menegaskan jika otoritas bea cukai tak bekerja secara membabi buta dengan memaksakan pengenaan bea masuk yang tinggi. 
 
"Petugas kami tidak kemudian membabi buta. Kalau selama ini barang penumpang, tentunya akan perlakukan sebagai barang penumpang," tutur Heru.
 
Kendati demikian, Heru menambahkan, masukan-masukan yang datang akan menjadi referensi bagi otoritas. Pihaknya pun tak akan segan untuk mendiskusikan mengenai penerapan bea masuk dengan berbagai pihak, termasuk membandingkan treshold dengan negara-negara lain untuk. Langkah tersebut sebagai upaya harmonisasi dalam mengambil sebuah kebijakan.
 
"Semua negara punya pengaturan sejenis baik barang penumpang dan kiriman. Beberapa negara tresholdnya di atas kita, beberapa di bawah kita. Ini yang dijadikan evaluasi," jelas Heru.
 
Sebelumnya, pengamat perpajakan CITA Yustinus Prastowo treshold USD250 dan USD1.000 yang saat ini diterapkan sangat rendah dan sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi sekarang.
 
"Batas itu malah men-discourage kelas menengah yang katanya didorong daya beli. Dinaikkan USD2.500 per orang dan USD10.000 untuk keluarga saya kira pas," ujar Prastowo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan