Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pengertian Program Pengungkapan Sukarela yang Jadi Tax Amnesty Jilid II

Eko Nordiansyah • 30 Desember 2021 11:10
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Ketentuan mengenai program ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 lalu.
 
Mengutip laman resmi DJP, Kamis, 30 Desember 2021, program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan atau skema.
 
Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (tax amnesty). Kedua, pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.

Peserta PPS juga dibagi menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty (TA) dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2020 belum dipenuhi. Periode PPS akan dilaksanakan selama enam bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
 
Tujuan dari pemberlakuan PPS ini diharapkan dapat memberikan efek positif untuk peningkatan kepatuhan perpajakan masyarakat maupun WP. Pasalnya berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA tahun 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan.
 
Dalam program ini juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya. Adapun tarif yang akan diberlakukan dibedakan bagi yang merupakan peserta TA maupun bukan peserta TA.
 
Tarif yang dikenakan untuk WP OP dan Badan yang merupakan peserta TA, yaitu 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN), delapan persen untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN), dan enam persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
 
Selanjutnya untuk WP OP yang bukan merupakan peserta TA dengan harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 akan dikenakan tarif 18 persen untuk harta deklarasi LN, 14 persen untuk harta LN repatriasi, dan 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
 
Bagi peserta TA jilid I bisa mengikuti ketentuan bukan peserta TA apabila WP merupakan orang pribadi dan aset yang ingin diungkapkan adalah aset diperoleh 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, masih dimiliki per 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan