Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Risiko (DJPPR) Lucky Alfirman, Ketua BWI Muhammad Nuh, Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo, serta perwakilan Kementerian Agama.
"Sekarang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) bisa dijadikan sebagai instrumen untuk mengelola wakaf," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, di Gedung Dhanapala, Kompleks Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 1 November 2018.
Waqf Linked Sukuk ditujukan untuk memfasilitasi BWI dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan uang wakaf pada instrumen investasi yang aman dan bebas risiko default, yaitu sukuk negara.
Skema Waqf Linked Sukuk yaitu BWI selaku pengelola dana wakaf menginvestasikan dana wakaf dalam sukuk negara. Selanjutnya, return dari imbal hasil sukuk negara tersebut disalurkan oleh BWI melalui Mitra Nazhir Penyaluran untuk pembiayaan kegiatan sosial dan untuk pembiayaan pembangunan proyek sarana dan prasarana sosial yang akan menjadi aset wakaf.
"Pada saat jatuh tempo sukuk negara, dana tunai pelunasan dikembalikan oleh BWI kepada para pewakaf 100 persen," kata Lucky.
Total akumulasi penerbitan sukuk negara hingga Oktober 2018 telah mencapai lebih dari Rp950 triliun atau USD63 miliar dengan outstanding per 25 Oktober 2018 sebesar Rp657 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News