Sementara untuk penyerapan belanja modal pemerintah sendiri hanya 84 persen dari pagu APBNP sebesar Rp160,8 triliun. Penyerapan yang tak maksimal ini, dijelaskan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dikarenakan karena molornya masalah lelang dan tender pengadaan barang atau proyek di K/L yang selama ini menumpuk di akhir tahun.
Maka dari itu, Presiden Joko Widodo bakal merevisi perpres mengenai aturan pengadaan barang, di mana lelang paling lambat di lakukan di Maret di setiap tahun anggaran.
"Presiden merevisi perpres untuk mencegah proses pengadaan dan pencairan anggaran enggak menumpuk di akhir, sehingga merata. Sering kejadian lelang baru diadakan Agustus, September sehingga uangnya baru keluar November, Desember," terang Bambang, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2015.
Cara lain untuk mengurangi penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun berjalan yakni dengan ditiadakannya APBNP. Karena seperti diketahui, kenapa selama ini pengadaan baru berjalan itu disebabkan menunggu APBNP selesai disahkan DPR yakni sekitar Juli-Agustus.
"Enggak perlu APBNP, perencanaan dimatangkan lebih awal enggak lagi ada perencanaan dadakan," ucapnya.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, tercatat ada 29 K/L dengan penyerapan anggaran di atas 93,4 persen, 40 K/L dengan daya serap sedang yakni 80-90,3 persen, serta 17 K/L yang penyerapannya di bawah 80 persen.
"Kemenristek, Kementerian BUMN, Kemendag, Kementerian ESDM , Kominfo dan lain sebagainya," tukas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News