Kementerian Keuangan (Foto: Dokumentas Setkab)
Kementerian Keuangan (Foto: Dokumentas Setkab)

Pemerintah Ubah Mekanisme Transfer Daerah via Surat Utang

Suci Sedya Utami • 10 Agustus 2015 18:16
medcom.id, Jakarta: Lambatnya penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah membuat pemerintah pusat gusar dan bakal mengubah mekanisme pencairan transfer daerah yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tidak lagi melalui transfer uang tunai.
 
Direktur Jenderal Perimbangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Budiarso Teguh Widodo menjelaskan, pencairan transfer daerah akan dilakukan dengan mekanisme Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi, bagi daerah-daerah yang penyerapan belanjanya rendah. Selama ini, pelaksanaan transfer daerah yang dilakukan banyak yang mengendap di rekening kas daerah.
 
Pemerintah pusat, kata Budiarso, telah mati-matian mencari dana untuk dibelanjakan di transfer ke daerah, namun di daerah akhirnya menganggur dan disimpan di rekening kas di berbagai bank daerah. Padahal, dana tersebut harusnya digunakan untuk membangun daerah.

Jika seperti ini terus, lanjut Budiarso, belanja pemerintah menjadi tidak sehat. Karena itu, untuk memperketat atau mendorong pemda agar segera mempercepat penyerapan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka pemerintah akan mengubah mekanismenya.
 
Ia menambahkan, untuk daerah yang banyak menyimpan dana di bank, termasuk di Bank Pembangunan Daerah (BPD) nantinya penyaluran DAU dan DBH tahap berikutnya akan dikonversi ke dalam bentuk surat utang.
 
"Tujuan itu memang untuk mempercepat penyaluran belanja dari APBD. Itu perlu dilakukan karena dengan mengkonversi penyaluran DAU dan DBH membuat pemda akan berpikir," kata Budiarso, di Jakarta, Senin (10/8/2015).
 
Jika pemda tidak segera membelanjakan dana transfer daerah yang sudah dicairkan dari pemerintah pusat, nantinya pemda yang bersangkutan harus siap menerima sanksi tegas yakni menggantikan DAU atau DBH melalui obligasi.
 
Dengan adanya sanksi seperti itu, diharapkan jadi cambuk bagi pemda mempercepat penyerapan belanja sehingga mendorong akselerasi penyediaan infrastruktur publik, penyediaan barang dan jasa publik, dan pemberian pelayanan publik yang lebih baik. Semua itu akan menstimulasi kegiatan perekonomian masyarakat.
 
Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana idle di bank, karena kalau diganti dengan obligasi maka transfer yang diberikan melalui cash tak akan diberikan lagi di periode berikutnya, jika daerah tersebut tidak segera membelanjakan dana idle yang tersimpan di perbankan daerah.
 
"Kalau dikasih cash terus semakin disimpan terus sehingga dana idle di rekening bank membesar. Untuk mengurangi itu makanya di kasih obligasi," jelasnya.
 
Lebih lanjut dirinya menambahkan, pihaknya telah mengajukan izin prakarsa dari Menteri Keuangan ke Presiden untuk penyusunan perpres tentang konversi penyaluran DAU dan DBH dalam bentuk obligasi. Saat ini, kondisinya tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak istana.
 
"Target realisasi Insya Allah harusnya tahun ini. Agustus ini kalau bisa perpres dan PMK terbit. Sudah bisa berlaku di September awal, karena sekarang ini dana idle-nya besar," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan