Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan tunjangan pulsa bagi PNS akan berlaku untuk seluruh K/L. Namun rencana ini masih dikoordinasikan dengan para sekretaris jenderal (sekjen) di seluruh K/L.
"Bukan hanya di Kemenkeu. Tapi kemudian kembali ke masing-masing K/L, pegawai mana yang patut diberikan melaksanakan tugas ini," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.
Bukan hanya soal pegawai yang berhak, anggaran untuk tunjangan pulsa ini juga diserahkan kepada masing-masing K/L. Selain itu, anggaran yang dipakai bisa diambil dari pagu yang sudah ada, namun tidak terpakai karena adanya pandemi covid-19.
"Kemudian pagunya pun akan berbasis dari pagu masing-masing K/L. Jadi masing-masing K/L akan merelokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," jelas dia.
Askolani berharap pemberian tunjangan pulsa untuk mendukung tugas dan kinerja K/L dalam masa pandemi covid-19 yang tidak bisa melakukan rapat secara langsung.
Namun demikian, kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Saat ini baru PNS di Kementerian Keuangan saja yang mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp150 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News