Kebijakan itu seiring rencana penaikan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi.
"Penentu akhir kebijakan fiskal berada di lembaga Badan Kebijakan Fiskal (BKF)Kementerian Keuangan," katanya usai acara Dialog Pelayanan Transportasi Publik bertajuk 'Sebuah Tantangan Untuk Pemerintahan Baru' di JCC, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Bantuan bagi layanan transportasi publik menggunakan dana pengalihan BBM bersubsidi. Pasalnya selama ini alokasi BBM bersubsidi dinilai salah sasaran.
Menurutnya, pemerintah sudah memberikan keringanan sebesar 40% bagi biaya balik nama maupun pajak tahunan pada angkutan umum. Jumlah keringanan itu berpotensi meningkat.
Sugihardjo menyatakan pemerintah belum bisa memenuhi permintaan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) yang meminta harga BBM bersubsidi Rp6500 bagi angkutan umum. Hal itu disebabkan fungsi kontrol atau pengawasan di lapangan.
Penaikan harga BBM bersubsidi akan menambah pengeluaran angkutan umum antar kota. Sehingga membebani masyarakat yang menggunakan moda itu sebagai sarana transportasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News