"Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," kata dia dalam video conference, Rabu, 21 Juli 2021.
Ia menambahkan, saat ini rencana pemberian subsidi upah masih dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Rencananya kebijakan ini akan difinalisasi dalam beberapa waktu kedepan.
Sementara bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah telah menambah alokasi anggaran program Kartu Prakerja sebesar Rp10 triliun. Dengan tambahan anggaran ini, alokasi dana program kartu prakerja mencapai Rp30 triliun.
"Jadi kita menutup yang kena PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja. Yang Rp10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkena PHK. Sedangkan bantuan subsidi upah kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan," jelas dia.
Tahun lalu pemerintah mencatat realisasi bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp29,81 triliun untuk 12,4 juta orang. Para penerima yang merupakan peserta BPJamsostek ini mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta untuk empat bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News