Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Resmi Jadi UU

Eko Nordiansyah • 07 Desember 2021 15:39
Jakarta: DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang  (RUU HKPD) menjadi undang-undang. UU HKPD ini merupakan upaya penguatan desentralisasi fiskal dengan mendorong pengalokasian sumber daya nasional secara efektif dan efisien melalui hubungan keuangan pusat dan daerah.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hubungan keuangan pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan ini akan mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural untuk mencapai Indonesia Maju 2045.
 
"Kami meyakini proses pembahasan yang sangat baik ini akan menjadikan RUU HKPD sebagai komponen penting dalam reformasi fiskal, terutama dalam menuju sistem hubungan keuangan antara pusat dan daerah yang adil, selaras, efektif, efisien dan akuntabel," kata dia dalam sidang Paripurna DPR, Selasa, 7 Desember 2021.
 
Berbagai perbaikan yang dilakukan dalam UU HKPD ini dilatarbelakangi oleh hasil evaluasi atas pelaksanaan desentralisasi fiskal yang belum optimal, seperti peningkatan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.

"Hal ini dapat dilihat dari pemanfaatan DAU yang masih didominasi belanja pegawai dan DAK yang menjadi salah satu sumber utama belanja modal di daerah, dan masih minimnya kemampuan daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni selama tiga tahun terakhir, porsi PAD terhadap APBD masih di kisaran 24,7 persen," ungkapnya.
 
Hasil evaluasi atas pelaksanaan desentralisasi fiskal yang belum optimal selanjutnya adalah masih adanya belanja daerah yang belum fokus dan efisien, di mana terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan serta pola eksekusi APBD yang masih business as usual, serta selalu tertumpu di kuartal IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah.
 
Selain itu, pemanfaatan pembiayaan daerah yang terbatas, sehingga membatasi akselerasi pembangunan di daerah. Kemudian sinergi dan gerak langkah kebijakan APBN dan APBD masih belum berjalan maksimal, sehingga perlu terus diperkuat untuk dapat menjaga kesinambungan fiskal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan