Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, melalui nota kesepahaman Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 April 2009, dana haji dan dana abadi umat ditempatkan ke surat berharga syariah negara (SBSN) dengan cara private placement.
"Selanjutnya sukuk itu disebut sukuk dana haji Indonesia. Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp89,92 triliun," kata dia dalam webinar Pengelolaan Dana Haji IAEI-BPKH di Jakarta, Senin, 19 Juli 2021.
Ia menjelaskan, pengembangan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dilakukan dengan menempatkan dana umat ke dalam investasi syariah secara hati-hati, aman, dan bermanfaat. Bahkan dana ini juga disimpan di dalam bank-bank syariah.
"Penempatan dana haji ke perbankan syariah memberikan dampak positif, sebab perbankan syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar, sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasi ke sektor riil. Namun dana haji yang sangat besar jumlah tersebut, tidak dapat ditempatkan semua ke dalam perbankan syariah," jelasnya.
Lebih lanjut, Prima menambahkan, BPKH juga harus mampu mengelola dana haji sehingga menghasilkan imbal hasil yang menarik dan mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Ia pun meminta BPKH meningkatkan nilai manfaat dana haji.
"Transparan dan akuntabel harus terus dilakukan oleh BPKH seperti solvabilitas, laporan keuangan yang baik, liabilitas yang jelas, dan akuntabilitas yang bagus, serta menempatkan investasi bukan ke investasi bodong," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News