"Kami menghimbau seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri, dan pejabat pengelola negara di seluruh Indonesia untuk mulai menggunakan e-Filling," tutur Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (2/3/2016).
e-Filing adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. e-Filing dibuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT PPh Pribadi mereka.
Ana menjelaskan, jika masih bingung atau tidak tahu bagaimana menggunakan fasilitas e-Filing, mereka pun disarankan untuk langsung datang ke kantor pelayanan pajak terdekat.
"Di sana ada petugas pajak yang siap membantu wajib pajak untuk menghitung dan mendampingi pelaporan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing tanpa meminta bayaran alias gratis," tegas Ana Astuti.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandy yang membayar dan melaporkan pajak pribadinya dengan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan dan menggunakan e-Filling.
"Kami mengapresiasi Menteri PAN-RB yang melaporkan SPT Pajak Pribadi-nya dengan menggunakan fasilitas e-Filing. Menteri PAN-RB memberi contoh tentang bagaimana seorang aparatur negara menjalankan kewajiban perpajakan pribadi mereka secara benar sesuai dengan surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 8 tahun 2015," tambah Ana.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy menambahkan, melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 8 Tahun 2015, Pemerintah meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing.
"Dengan e-Filing, aparatur sipil negara, TNI, Polri yang menjadi wajib pajak bisa lebih mudah, murah dan cepat ketika melaporkan SPT-nya, karena tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak," tambah Yuddy.
Bagi Ditjen Pajak, ujar dia, penggunaan e-Filing akan mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik. Dirinya pun berharap, cara melaporkan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing seperti yang dilakukannya diikuti.
Sekadar informasio, pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2016, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp1.546,7 triliun. Adapun sejak tahun ke tahun target penerimaan pajak semakin berat dan mustahil tercapai tanpa kontribusi dari para pembayar pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News