Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Sederet Insentif Fiskal untuk Bantu Dunia Usaha Pulihkan Ekonomi

Eko Nordiansyah • 02 Februari 2021 10:28
Jakarta: Pemerintah memberikan sederet insentif fiskal untuk membantu dunia usaha dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
 
Mengutip paket kebijakan terpadu yang diterbitkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Selasa, 2 Februari 2021, paket kebijakan terpadu ini bertujuan untuk membantu sektor yang paling terdampak agar tetap dapat bertahan dan memberikan insentif bagi sektor yang berdaya tahan (resilience) agar dapat melakukan ekspansi usahanya.
 
Pertama, perpanjangan insentif perpajakan berupa Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi, pembebasan pungutan PPh 22 Impor, dan pengurangan angsuran PPh 25.

Kedua, perpanjangan insentif PPh Final UMKM DTP. Pemberian fasilitas PPh yang ditanggung oleh pemerintah ini diperuntukan bagi UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu dan dikenai PPh Final sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
 
Ketiga, percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Fasilitas ini diberikan dalam bentuk pemangkasan proses restitusi bagi wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.
 
Keempat, pemberian fasilitas PPh yang ditanggung oleh pemerintah atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas sarana irigasi dan aktivitas sektor konstruksi.
 
Kelima, pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat (KB) berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta diberikan fasilitas pembebasan cukai.
 
Keenam, pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) melalui pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
 
Ketujuh, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas PPh, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari tempat lain di dalam daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas pembebasan/penangguhan BM dan pembebasan cukai sesuai UU Cukai.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan