Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: dok AFP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - - Foto: dok AFP

Menkeu Klaim Kenaikan Cukai Rokok Sudah Mempertimbangkan Dampak Pandemi Covid-19

Eko Nordiansyah • 10 Desember 2020 13:26
Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2021 sudah mempertimbangkan dampak pandemi covid-19. Di 2021, rata-rata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen.
 
"Kebijakan cukai ini adalah besaran tarif cukai hasil tembakau yang berubah dan perlu kita naikkan pada 2021 dalam suasana masih terjadinya covid," katanya dalam video conference di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
 
Menkeu menjelaskan pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek tenaga kerja hingga petani tembakau. Ketiga aspek tersebut memang terimbas pandemi covid-19.

"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan. Namun pada saat yang sama juga mempertimbangkan kondisi perekonomian secara umum yang begitu terdampak oleh covid-19, terutama kepada kelompok kerja dan petani," jelas dia.
 
Pada 2021, Kemenkeu menetapkan segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4 persen. Sementara untuk SPM Golongan IIA, kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen.
 
Selanjutnya, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen.
 
"Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," pungkasnya.  

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan