"Selama 2020, pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp9 triliun," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam pertemuan Tahunan PPATK secara daring di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.
Menurutnya keberhasilan ini merupakan hasil dari joint operation tiga pihak antara PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan dan tindak pidana cukai di Indonesia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sementara itu potensi yang dapat diperoleh dari tindak lanjut analisis pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum (di bidang perpajakan) Rp20 triliun," ungkap dia.
Hasil analisis dan pemeriksaan PPATK terkait tindak pidana korupsi didominasi oleh kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan BUMN, dengan modus utama terkait penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.
Upaya penelusuran transaksi keuangan menunjukkan peran Professional Money Launderer dalam membantu proses pencucian uang dari harta hasil tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan kita dengan peraturan perundang-undangan negara lain (regulatory arbitrage), termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.
(Des)